Halaman

Minggu, 28 April 2013

Nikah Misyar

PROSTITUSI ALA WAHABI

Nikah misyar adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi atas rekomendasi fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz.

Walaupun sekilas hampir sama dengan nikah mut’ah ala Syiah namu ada perbedaan mendasar. Dalam nikah mut’ah tetap ada kewajiban nafkah dan dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu.

# Anda mau coba? ;)