Halaman

Selasa, 16 April 2013

Hukum Wasilah Kepada Orang Shalih

MARAK DI STASIUN TV SWASTA YANG MENGGIRING UMMAT ISLAM UNTUK RAGU KEPADA AMALAN PARA SESEPUHNYA

Sore itu Kang Bangkak bertandang ke surau Mbah Lalar, mendekati santri-santri yunior, setelah lama berbasa basi, tibalah saatnya Kang Bangkak memulai gerilyanya, "jangan ikut tersesat seperti Mbah Lalar" !!!!

Maksudnya tersesat gimana, Ustadz? tanya santri terkecil di pojok yg sedang memegang Kitab Tashrifan.......

Ketahuilah wahai para Ikhwan, sesungguhnya wasilah itu ada yang masyru' dan ada yang syirik. Kang Bangkak semangat berceramah.

Seperti biasa di setiap waktu mendekati Maghrib, adalah saatnya Mbah Lalar wirid di kamarnya.

Contohnya?

Seperti Wasilah pada Wali/Nabi yang sudah mati, itu syirik!!!

Ehmwem...... Mbah Lalar dari belakang, tiba2 saja duduk di belakang Kang Bangkak.

Wasilah itu adalah berdoa dengan membawa sesuatu yg di cintai Allah kan Kang? lanjut Mbah Lalar dengan bertanya.

Eh uh..... kalo yg itu definisi mentahnya.......

Terus?

Wasilah itu boleh dengan membawa sesuatu yg dicintai Allah, seperti amal salih,,,

Amal Salaih itu Makhluq gak kang? tukas Mbah Lalar..

Selain Allah adalah Makhluq. Jawab Kang Bangkak agak lama....

Kalo Nabi/Wali dicintai Allah gak?

Pasti!!!

Nah Apakah Nabi/Wali yang sudah wafat, sudah tidak di cintai Allah? Kang Bangkak lama termangu.......

Atau ketika Nabi/Wali masih hidup itu makhluq, sedangkan kalo sudah wafat sudah tidak Mahluq? desak Mbah Lalar.

Kang Bangkak mlongo...matanya melorok, menerawang.......

Tapi kata Ustadz ana wasilah dengan orang mati itu syirik kok........

Lha iya apa bedanya Wali/ Nabi yang hidup dengan Wali/ Nabi yang sudah wafat, kan sama2 Mahluq, dan juga tetep di cintai Allah? tanya Mbah Lalar....

Tiga helai janggut Kang Bangkak brodol, karena lama sekali dia tarik keras-keras tanpa sengaja..........





Lanjut ke Hukum Berdoa dengan Bertawasul